PROSES PENGAJUAN INAPORTNET DI PELABUHAN BATAM
Login ke via Inaportnet dengan website https://inaportnet.dephub.go.id/site/login
Kemudian Masukan ID dan Password Inaportnet dengan benar.
1. Pengajuan Keagenan Kapal (Sebelum Kapal Tiba)
Bahan : RPK, PPKN, PKKA, (masih aktif)
Surat Penunjukan Keagenan
Masuk ke menu “Layanan”
Klik “Datang / Berangkat” maka muncul “Daftar Permintaan Layanan”
Klik tanda tambah – pilih TRAYEK* (Liner, Tramper, PKKA, PPKN) dan WARTA?* (pilih Kedatangan) Kemudian masukan Nomor : RPK, PPKN, PKKA yang aktif kemudian klik “KIRIM”
Maka akan Muncul “pengajuan Warta Kapal” kemudian uploud dokumen keagenan (penunjukan keagenan kapal) Klik “KIRIM”
Maka akan Muncul Status Proses Pengajuan Keagenan Terkirim.
(Disini menunggu proses persetujuan Keagenan dari petugas Pos Syahbandar)
2. Membuat Warta Kapal Masuk (Sebelum Kapal Tiba)
Bahan : Satu Set Dokumen Kapal, Last Port Clearance, Seaman Book, PKL, ijazah, Manifest Kapal,
File Format Manifest, File Format Crew List Form 22 Crew List.
Masuk ke menu “Layanan”
Klik “Datang / Berangkat” maka muncul “Nomor Layanan” yang telah disetujui
Kemudian lihat “Status Proses” kemudian klik “Buat Warta”
Maka akan masuk ke menu “Form Data Kapal”
Untuk menambahkan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) dan JPT (Jasa Pengurusan Transportasi)
Pilih dan Klik “AKSI” pilih dan Klik “Edit” Maka akan masuk ke menu FORM DATA KAPAL Masuk kemudian klik “Create” untuk menambahkan PBM dan JPT. Kemudian Isi dan sesuaikan Data kapal dan Data Spesifikasi Kapal kemudian Klik “Update”
Setelah itu Mengisi data-data kapal seperti :
- Manifest Kapal
“Klik Uploud File” kemudian pilih file Dokumen yang diuploud klik “Simpan”
- Daftar Awak
Klik “Create” pilih dan Klik ABK kemudian download file Format Form 22 Crew List dan isi crew list sesuai yang diminta
Kemudian pilih “File Crew” pilih file crew list yang sudah di isi tadi kemudian klik “Uploud”
- Data Manifest Bongkar/Muat
Uploud Data Manifest Bongkar/Muat ( Manifest Cargo, Container, Penumpang, Barang Berbahaya, Barang Tercemar)
Download Master Barang, Download Tempalte Dokumen Manifest Bongkar/Muat kemudian isi dokumen manifest sesuai yang diminta. Setelah diisi Klik “Uploud Manifest” pilih file dokumen manifest bongkar/muat yang telah diisi tadi kemudian klik “Uploud” untuk Manifest Cargo dan Manifest Container
Data manifest Penumpang
Pilih dan Klik “Create” kemudian isi Jumlah Penumpang dan Satuan (Dewasa, Anak, Bayi) Kemudian Klik “Create”
Data manifest Bongkar/Muat Barang Berbahaya
Pilih dan Klik “Create” kemudian masukan nomor produk BMBB Kemudian Klik “Create”
Data manifest Bongkar/Muat Barang Tercemar
Pilih dan Klik “Create” kemudian isi angka “0” jika tidak ada Kemudian Klik “Create”
- Dokumen Kapal
Data Pelabuhan Asal – Tujuan
Pilih dan Klik “Create” Isi Pelabuhan Asal, Tanggal Estimasi Tiba, Permintaan Lokasi Tambat/Labuh, Pelabuhan Sebelum Pelabuhan Asal, Isi Waktu Estimasi Berangkat, Pelabuhan Selanjutnya Kemudian Klik “Create”
Persetujuan OGA ( Oleh Pengguna Jasa)
Pilih dan Klik “Create” kemudian isi dan Uploud File (Persetujuan Bea Cukai, Imigrasi, Karantina Kesehatan, Karantina Pertanian, Minerba) isi sesuai kebutuhan kapal. Kemudian Klik “Create”
Dokumen Kapal (Membuat Memorandum)
Pilih dan Klik “Create” isi ( Kode Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, Tempat Dikeluarkan, Tanggal Dikeluarkan, Tanggal Endorsement, Tanggal Berakhir) lalu “Uploud” Kemudian Klik “Create dan seterusnya sampai dengan semua list dokumen yang tertera di system.
- Bongkar/Muat
Data Bongkar/Muat
Pilih dan Klik “Update” Pilih Jenis Kemasan (Break Bulk, Bag Cargo, Unitized, Curah Kering, Curah Cair, Petikemas Antar Pulau, Tanpa Bongkar Muat, Petikemas Internasional, Ekor), Muat atau Bongkar ( Isi Jumlah Sesuai Manifest) Barang Lain ( isi jika ada barang lainya) Kemudian Klik “Simpan”
Kemudian jika semuanya sudah lengkap lihat dimenu Warta Kapal Masuk Pilih dan Klik “Aksi” dan Pilih dan Klik “Kirim”
Menunggu Persetujuan SPM (Surat Persetujuan Masuk) dan PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) dari Syahbandar
Catatan:
“Jika sudah disetujui SPM dan PKK maka akan Muncul Nomor PKK, kemudian info ke PBM dan JPT agar dibuatkan RKBM.
Kemudian Menunggu Persetujuan RKBM (Rencana Kerja Bongkar/Muat) dari PBM ke Syahbandar”
Seterusnya untuk memantau perjalanan pengajuan bisa di lihat di website https://monitoring-inaportnet.dephub.go.id/ dengan memasukan Nomor PKK.
Dan lainya masih Menunggu Persetujuan PPKB Kedatangan (Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang) dan RPKRO (Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi) dari BUP (Badan Unit Pelayanan) atau BP Batam.
Menunggu Persetujuan PPK (Penetapan Penyandaran Kapal) dari Syahbandar
Menunggu Persetujuan SPK Pandu (Surat Perintah Kerja) Dari BUP atau BP Batam.
3. Surat Pesetujuan Olah Gerak kapal (SPOG) untuk Masuk
Jika PPKB, RPKRO, PPK, SPK PANDU telah disetujui semua selanjutnya mengajukan SPOG.
Klik Menu “Layanan”
Pilih dan Klik “SPS SPOG”
Pilih Permohonan “Permohonan SPOG Dengan Pandu” atau “Permohonan SPOG Kapal Tanpa Pandu”
Sesuai Gross Tonnage Kapal jika Diatas GT.500 Gunakan Pandu, dan Jika diatas 70 Meter gunakan Tunda.
Kemudian membuat Permohonan SPOG Kapal dengan memasukan Nomor PKK. Kemudian isi data-data Kapal tersebut
Untuk “Permohonan SPOG Dengan Pandu”
Yang akan di isi (Kode Lokasi Awal, Nama Lokasi Akhir, Keperluan, Nama Lokasi Awal, Kegiatan, Nama Petugas Pandu, Kode Lokasi Akhir, Tanggal SPOG).
Untuk “Permohonan SPOG Kapal Tanpa Pandu”
Yang akan di isi (Nakhoda, Kegiatan, Lokasi Awal, Tanggal SPOG, Lokasi AKhir, Alasan)
Menunggu Persetujuan SPOG dari Pos Syahbandar.
4. Kapal Pindah
Jika SPOG telah di Setujui Maka Kapal Bisa Mengajukan “Warta Kapal Keberangkatan”, tapi jika kapal akan melakukan pindah dermaga maka harus mengurus “Kapal Pindah”
Klik Menu “Layanan”
Pilih dan Klik “Kapal Pindah”
Pilih dan Klik “Permohonan Kapal Pindah”
Isi Data Permohonan Kapal Pindah ( Pindah Ke Area, Lokasi Akhir, Tanggal Selesai, Jam Permohonan Pandu, No. PKK, Tanggal Permohonan, Tanggal Permohonan Tunda, Lokasi Awal, Tanggal Mulai, Tanggal Permohonan Pandu, Jam Permohonan Tunda)
Kemudian Klik “Simpan”.
Menunggu Persetujuan Kapal Pindah dari Syahbandar
Menunggu PPKB Pindah Dari BUP atau BP Batam.
5. Membuat Warta Kapal Keberangkatan (LKK ; Laporan Keberangkatan Kapal)
Masuk ke menu “Layanan”
Klik “Datang / Berangkat” maka muncul “Daftar Permintaan Layanan”
Klik tanda tambah – pilih TRAYEK* (Liner, Tramper, PKKA, PPKN) dan WARTA?* (pilih Keberangkatan) Kemudian masukan Nomor : PKK (Pemberitahuan Kedatangan Kapal) kemudian klik “KIRIM”
Maka akan Muncul “pengajuan Warta Kapal” kemudian uploud dokumen keagenan (penunjukan keagenan kapal) Klik “KIRIM”
Maka akan Muncul Status Proses Pengajuan Keagenan Terkirim.
(Disini menunggu proses persetujuan dari petugas Pos Syahbandar)
Kemudian lihat “Status Proses” kemudian klik “Buat Warta”
Maka akan masuk ke menu “Form Data Kapal”
Kemudian isi “Data Keberangkatan Kapal” (Tipe Trayek Keberangkatan, Nomor Trayek Keberangkatan ; RPK, PPKN, PPKA, Pelabuhan Tujuan, Bertolak Dari, Pada Tanggal jam, Jumlah Awak, Dengan Muatan ; NIhil, Sesuai atau Manifest, Bertolak Dari Dermaga) dan klik “Simpan”
Kemudian akan masuk ke Menu “Warta Kapal Keluar”
Pilih dan Klik “Tools Copy Warta Keberangkatan” Fungsinya untuk mengambil data serta berkas dari “Nomor PKK” agar masuk ke data Warta Kapal Keluar dan tidak perlu membuat data Crewlist dan Uploud Dokumen Kapal lagi. Jika sudah dicopy maka akan muncul pemberitahuan “berhasil copy awak dan dokumen”
- Manifest Kapal
“Klik Uploud File” kemudian pilih file Dokumen yang diuploud klik “Simpan”
- Data Manifest Bongkar/Muat
Uploud Data Manifest Bongkar/Muat ( Manifest Cargo, Container, Penumpang, Barang Berbahaya, Barang Tercemar)
Download Master Barang, Download Tempalte Dokumen Manifest Bongkar/Muat kemudian isi dokumen manifest sesuai yang diminta. Setelah diisi Klik “Uploud Manifest” pilih file dokumen manifest bongkar/muat yang telah diisi tadi kemudian klik “Uploud” untuk Manifest Cargo dan Manifest Container
Data manifest Penumpang
Pilih dan Klik “Create” kemudian isi Jumlah Penumpang dan Satuan (Dewasa, Anak, Bayi) Kemudian Klik “Create”
Data manifest Bongkar/Muat Barang Berbahaya
Pilih dan Klik “Create” kemudian masukan nomor produk BMBB Kemudian Klik “Create”
Data manifest Bongkar/Muat Barang Tercemar
Pilih dan Klik “Create” kemudian isi angka “0” jika tidak ada Kemudian Klik “Create”
- Dokumen Kapal
Data Kewajiban
Pilih dan Klik “Create” Isi dan Uploud ( Sailing Declaration, Bukti Pembayaran Jasa Kenavigasian, Bukti Pembayaran Kenavigasian VTS, Bukti Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan, Persetujuan Bea Cukai Manifest BC1.1 , Persetujuan Imigrasi, Persetujuan Karantina Kesehatan, Persetujuan Minerba ;Mneral Batu Bara). Kemudian Klik “Create”
- Pandu Keluar
Data Pandu Keluar
Pilih dan Klik “Update” isi ( Tanggal Permohonan Pandu, Waktu Permohonan Pandu, Tanggal Permohonan Tunda, Waktu Permohonan Tunda ) Kemudian Klik “Update”
catatan: system mengharuskan isi jika kapal tidak menggunakan Pandu dan Tunda Isi saja Pandu Keluar untuk formalitas system.
Kembali ke menu Warta Kapal Keluar
Pilih dan Klik “Aksi” dan Pilih dan Klik “Kirim”
Menunggu Persetujuan PPKB Keberangkatan, SPK Pandu Keluar dari BUP atau BP Batam
Menunggu Persetujuan LK3, Kepelautan dan SPB dari Syahbandar.
Setelah semua di Setujui Maka Terbit SPB dan Crew List.
Catatan :
https://monitoring-inaportnet.dephub.go.id/ ( untuk memantau perjalanan pengajuan permohonan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal melalui via Inaportnet )
https://simlala.dephub.go.id/pusatdata/ ( untuk mencari nomor RPK, PPKN, PPKA dengan mengisi nama kapal dan mencari nama perusahaan yang sudah terdaftar sebagai SIUPAL dan SIUPKK di kementrian perhubungan laut)
https://kapal.dephub.go.id/ditkapel_service/data_kapal/ ( untuk melihat data-data kapal bendera indonesia yang sudah terdaftar di kementrian perhubungan laut dengan )
https://pelaut.dephub.go.id/ ( untuk mengecek nomot ijazah dan sertifikat pelaut seperti Endorsement, Ratings dan BST yang sudah terdaftar di kementrian perhubungan laut)
Adapun istilah – istilah yang sering digunakan atau yang terdapat pada layanan Inaportnet adalah sebagai berikut :
1. AP : Agen Pelayaran/Perusahaan Pelayaran
2. PBM : Perusahaan Bongkar Muat
3. PMKU : Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha
4. PKK : Pemberitahuan Kedatangan Kapal adalah laporan rencana kedatangan kapal yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara kegiatan angkutan laut khusus dan perusahaan angkutan laut rakyat kepada Penyelenggara Pelabuhan.
5. SPM : Surat Persetujuan Masuk (Clearance in) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan wajib lainnya untuk memasuki pelabuhan.
6. RKBM: Rencana Kegiatan Bongkar Muat adalah laporan yang disampaikan perusahaan bongkar muat kepada Penyelenggara Pelabuhan yang memuat rencana kegiatan bongkar muat.
7. PPKB : Permintaan Pelayanan Kapal dan Barang adalah permintaan pelayanan jasa di pelabuhan (Labuh, Pandu, Tunda, Kepil, Tambat dan jasa lainnya) dan jenis barang serta jumlah barang yang akan di bongkar/muat oleh agen pelayaran yang diterbitkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
8. RPKRO : Rencana Penambatan Kapal dan Rencana Operasi adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang diusulkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk memperoleh penetapan.
9. PPK : Penetapan Penyandaran Kapal adalah dokumen lokasi tambat kapal dan bongkar muat barang yang ditetapkan oleh Kantor Otoritas Utama dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
10. SPK : Surat Perintah Kerja adalah dokumen yang berisi perintah untuk melaksanakan pelayanan kapal yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang meliputi kegiatan pemanduan, penundaan, dan tambat kapal.
11. SPOG : Surat Persetujuan Olah Gerak adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran untuk melakukan pergerakan di pelabuhan.
12. LKK : Laporan Keberangkatan Kapal adalah laporan rencana keberangkatan kapal yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan.
13. LK3 : Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal adalah laporan yang disampaikan oleh perusahaan pelayaran kepada Penyelenggara Pelabuhan tentang realisasi kegiatan kapal yang berisikan tanggal kapal tiba dan tanggal kapal berangkat, pelabuhan asal dan pelabuhan tujuan, serta data muatan kapal (bongkar dan/atau muat).
14. SPB : Surat Persetujuan Berlayar (Clearance Out/Port Clearance) adalah surat persetujuan yang diterbitkan oleh Syahbandar dalam bentuk dokumen elektronik bahwa kapal secara teknis administratif telah memenuhi syarat kelaiklautan kapal dan kewajiaban lainnya untuk berlayar meninggalkan pelabuhan.
15. LAB : Laporan Angkutan Barang adalah surat yang berisi daftar kegiatan bongkar/muat barang yang diajukan oleh perusahaan jasa terkait (EMKL/JPT) kepada Penyelenggara Pelabuhan.
16. JPT : Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding) adalah usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik barang untuk mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut dan udara yang mencakup kegiatan pengiriman, penerimaan, bongkar muat, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, pemesanan ruangan pengangkut, pengelola pendistribusian, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan dan biaya – biaya lainnya yang diperlukan dan penyediaan sistem informasi dan kamunikasi serta layanan logistik.
17. Warta Kapal : adalah suatu bentuk pelaporan secara elektronik yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional, penyelenggara angkutan laut khusus, agen umum, dan/atau sub agen kepada Penyelenggara Pelabuhan dan Syahbandar mengenai kondisi umum kapal dan muatannya sebelum kapal memasuki pelabuhan (PKK dan SPM) dan/atau sebelum kapal meninggalkan pelabuhan (LKK, LK3 dan SPB).
18. SI: Shipping Intruction adalah perintah/instruksi pengapalan/pengiriman yang dibuat oleh eksportir/pengirim barang kepada perusahaan pengangkutan.
19. Hub Payment : adalah Pusat Distribusi dan monitoring tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari seluruh aplikasi online Kementerian Perhubungan untuk pembayaran dan penyetoran PNBP ke Kas Negara yang terhubung melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
thanks bro infonya...sangat membantu
BalasHapusSama-Sama Bro di Bagikan ya bro link nya ke teman2 bro yang membutuhkan.
Hapus